IMC Dorong Sinkronisasi Penegak Hukum dalam Pembahasan RUU KUHAP

JurnalPatroliNews – Jakarta – Indonesia Millennials Center (IMC) menyoroti sejumlah ketentuan penting dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Direktur Eksekutif IMC, Yerikho Alfredo Manurung, menekankan pentingnya penguatan pasal-pasal terkait konsep Collaborative Functional System. Mekanisme ini, menurutnya, akan mendorong koordinasi yang lebih solid antara Kepolisian dan Kejaksaan, terutama dalam penetapan tersangka.

“Proses hukum harus lebih terstruktur agar tidak berlarut-larut dan menghindari bolak-balik berkas perkara dari polisi ke jaksa,” ujar Yerikho.

Ia menambahkan, efektivitas penegakan hukum hanya bisa tercapai jika penyidik dan penuntut umum bekerja secara sinkron. Selain itu, IMC juga memberikan catatan khusus terhadap aturan soal penyadapan, tindakan upaya paksa, hingga peran penasihat hukum dalam mendampingi tersangka maupun terdakwa.

Yerikho menilai lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) perlu diberikan ruang lebih besar dalam RKUHAP.

“Kewenangan serta kewajiban lembaga pengawas bisa dituangkan secara eksplisit dalam draf RKUHAP agar mereka dapat terlibat dalam perkara-perkara tertentu,” jelasnya.

IMC juga menyampaikan apresiasi atas langkah Komisi III DPR yang membuka pintu partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut. Menurut Yerikho, langkah itu akan memastikan proses legislasi berjalan inklusif sekaligus mengakomodasi aspirasi masyarakat.

“Bulan Agustus lalu kami sudah mengirim surat resmi kepada pimpinan DPR dan Komisi III untuk mengusulkan RDP. Dalam forum ini, kami bisa memberikan pandangan, usulan, sekaligus konfirmasi terhadap pasal-pasal krusial di RUU KUHAP,” pungkasnya.