Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Dijadwalkan 3 Oktober di PN Jaksel

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, pada Jumat, 3 Oktober 2025. Informasi ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (23/9).

Kasus tersebut terdaftar dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Gugatan dilayangkan Nadiem terhadap Kejaksaan Agung RI melalui kuasa hukumnya, Hana Pertiwi, dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Hana menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah lantaran tidak didukung minimal dua alat bukti permulaan yang cukup. Ia menekankan audit kerugian negara seharusnya berasal dari lembaga resmi seperti BPK atau BPKP.

“Kalau penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan juga otomatis tidak sah,” ujar Hana di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9).

Meski begitu, ia menyebut detail substansi perkara akan dipaparkan langsung di ruang sidang.

Selain Nadiem, Kejaksaan Agung juga menjerat empat orang lain terkait dugaan korupsi pengadaan laptop pada Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022. Mereka adalah:

  • Mulyatsyah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021
  • Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021
  • Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek (saat ini buron)
  • Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek

Negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp1,98 triliun, terdiri atas kerugian item software (CDM) senilai Rp480 miliar serta markup harga laptop sekitar Rp1,5 triliun.

Dalam rangkaian penyidikan, penyidik Kejagung sempat menggeledah apartemen Nadiem di Jakarta Selatan dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.