JurnalPatroliNews | Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, melalui tim kuasa hukumnya, resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam proses persidangan perkara yang menjerat Nadiem.
Empat hakim yang dilaporkan masing-masing adalah Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardiantos. Sementara satu anggota majelis lainnya, Andi Saputra, tidak termasuk dalam laporan karena diketahui menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang menyatakan terdakwa seharusnya dibebaskan.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menjelaskan laporan telah disampaikan secara resmi ke Komisi Yudisial dengan melampirkan sejumlah bukti, termasuk rekaman persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum.
Menurut Ari, pihaknya tidak mempermasalahkan substansi putusan yang menyatakan kliennya bersalah. Namun, mereka menilai terdapat dugaan penyimpangan dalam penyusunan pertimbangan hukum yang dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami menghormati perbedaan pandangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Namun yang menjadi keberatan adalah dugaan adanya fakta persidangan yang diabaikan, bahkan terdapat fakta yang menurut kami tidak pernah muncul dalam persidangan tetapi dimasukkan ke dalam pertimbangan putusan,” ujarnya di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Selain mempersoalkan isi putusan, tim kuasa hukum juga menilai terdapat indikasi ketidakimparsialan dari sebagian anggota majelis hakim selama proses pemeriksaan saksi.
Menurut Ari, sejumlah saksi yang memberikan keterangan yang dinilai menguntungkan terdakwa justru tidak digali secara utuh, sementara keterangan saksi yang dianggap memberatkan memperoleh pendalaman lebih lanjut dari majelis hakim.
Tak hanya itu, laporan tersebut juga memuat dugaan adanya dua hakim yang tertidur ketika persidangan berlangsung.
Ari mengklaim pihaknya memiliki rekaman video persidangan yang dinilai dapat menjadi bukti atas dugaan tersebut.
“Bagaimana hakim dapat menilai seluruh jalannya persidangan apabila dalam proses tersebut ada yang tertidur. Seluruh persidangan direkam sehingga hal itu dapat diverifikasi,” katanya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti penunjukan Hakim Purwanto S. Abdullah sebagai Ketua Majelis Hakim. Menurut mereka, penunjukan tersebut dilakukan sehari setelah Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi non-palu kepada yang bersangkutan dalam perkara lain.
Selain dugaan pelanggaran etik, laporan juga mencakup dugaan ketidakprofesionalan hakim, termasuk penggunaan teori hukum yang dinilai tidak tepat dalam pertimbangan putusan.
Kuasa hukum lainnya, Dodi Abdul Kadir, berharap laporan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat integritas lembaga peradilan.
Menurutnya, sistem peradilan tidak hanya dituntut menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjaga rasa keadilan serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
Sementara itu, istri Nadiem, Franka Franklin Makarim, yang turut hadir mendampingi proses pelaporan, menyatakan kehadirannya bukan semata sebagai pendamping terdakwa, melainkan sebagai warga negara yang berharap proses hukum berjalan secara adil.
Ia mengungkapkan bahwa keluarga telah mengikuti seluruh tahapan proses hukum sejak Nadiem ditahan pada September 2025 dan berharap seluruh dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, keempat hakim yang dilaporkan belum memberikan tanggapan ataupun pernyataan resmi terkait laporan yang diajukan ke Komisi Yudisial.















Komentar