Bareskrim Telusuri Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, 12 Saksi Diperiksa

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi membuka penyelidikan atas meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang tewas usai terlindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob. Kasus ini dilimpahkan ke Bareskrim setelah mendapat rekomendasi dari Divisi Propam Polri.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa 12 orang saksi terkait insiden tersebut.

“Kami sudah menerima berkas rekomendasi dari Divpropam. Saat ini penyelidikan berjalan, dan kurang lebih 12 saksi telah kami mintai keterangan,” ujar Djuhandhani di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Selain saksi, tim penyidik juga akan menghadirkan sejumlah ahli, termasuk ahli pidana dan sosiologi massa, untuk memperkuat pembuktian. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian pun telah diamankan, dengan pengawasan dari Kompolnas.

“Kami sudah mengumpulkan seluruh bukti, termasuk rekaman CCTV. Bahkan proses pengambilan barang bukti juga dipantau eksternal agar transparan,” tambahnya.

Bareskrim juga berkoordinasi dengan pihak pengadaan kendaraan untuk menelusuri prosedur penggunaan rantis tersebut. Djuhandhani menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan terbuka. Gelar perkara bakal digelar setelah semua bukti dan keterangan terkumpul.

Dalam perkembangan terbaru, dua anggota Brimob telah diproses pidana, yakni Kompol Kosmas Kaju Gae selaku komandan dan Bripka Rohmat sebagai sopir rantis. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat.

Kosmas dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara Rohmat dikenai demosi selama tujuh tahun. Meski demikian, keduanya mengajukan banding atas putusan tersebut.

Adapun lima anggota Brimob lain yang menjadi penumpang rantis Barracuda masih menunggu proses sidang etik. Mereka termasuk dalam kategori pelanggaran sedang, yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Dengan proses hukum yang sedang berjalan, Polri menegaskan bahwa setiap tahapan penyidikan kasus tewasnya Affan akan dilakukan secara transparan hingga penetapan status perkara.