JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap peran dua tersangka utama dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank, M Ilham Pradipta (MIP), yang ternyata juga terkait skandal pembobolan rekening dormant Bank BUMN senilai Rp204 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut tersangka berinisial Candy alias Ken diduga sebagai otak dari pemindahan dana ilegal tersebut. Candy bahkan sempat mengaku sebagai anggota Satgas Perampasan Aset dengan dalih menjalankan “misi negara” saat bertemu Kepala Cabang Pembantu Bank berinisial AP.
Sementara tersangka lain, Dwi Hartono (DH), disebut berperan dalam membuka blokir rekening dan memindahkan dana hasil kejahatan. “DH masuk dalam klaster pencucian uang, dengan tugas memproses rekening terblokir agar bisa digunakan untuk transfer dana,” kata Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (25/9).
Selain Candy dan DH, penyidik juga menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka. Mereka terbagi dalam beberapa klaster peran:
- AP (50), Kepala Cabang Pembantu BNI di Jawa Barat, memberi akses ke aplikasi core banking sehingga transfer dana bisa dilakukan tanpa kehadiran fisik.
- GRH (43), Consumer Relations Manager, menjadi penghubung antara jaringan sindikat dengan pihak bank.
- DR (44), konsultan hukum, membantu merancang eksekusi sekaligus memberi perlindungan hukum bagi sindikat.
- NAT (36), mantan teller bank, melakukan akses ilegal dan memindahkan dana dari rekening dormant ke lima rekening penampungan.
- R (51), berperan sebagai mediator yang mencari serta mengenalkan pihak bank kepada sindikat, sekaligus menerima aliran dana hasil kejahatan.
- TT (38), mengelola sekaligus menerima dana hasil pembobolan.
- IS, menyiapkan rekening penampungan untuk menampung uang hasil tindak pidana pencucian.
Dengan struktur peran yang rapi, sindikat ini berhasil menggerakkan dana ratusan miliar dari rekening dormant. Polisi memastikan pengusutan kasus tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang berperan di balik pencucian uang.














