JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak tiga permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bangka tahun 2025. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
“Amar putusan menyatakan permohonan perkara Nomor 332, 333, dan 334/PHPU.BUP-XXII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo di persidangan.
Ia menegaskan, MK mengabulkan eksepsi dari pihak Termohon maupun Pihak Terkait 1 terkait dua permohonan, yakni perkara 332 dan 333. Permohonan tersebut dinilai tidak jelas atau kabur sehingga tidak bisa dilanjutkan.
Sementara untuk perkara 334, MK juga mengabulkan eksepsi pihak Termohon dan Pihak Terkait atas dalil hukum yang diajukan Pemohon. “Untuk selebihnya, eksepsi ditolak,” tambah Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang ikut membacakan pertimbangan menyebutkan, substansi permohonan para Pemohon tidak memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan pemilihan ulang Pilbup Bangka. Karena itu, MK menilai dalil yang disampaikan kabur dan tidak beralasan hukum.
Dengan demikian, seluruh gugatan sengketa hasil Pilbup Bangka dinyatakan kandas di MK.














