JurnalPatroliNews – Pangkalpinang – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas langkah tegas mereka dalam mengamankan aset negara yang terlibat dalam kasus megakorupsi PT Timah. Sebanyak enam unit smelter yang sebelumnya menjadi barang rampasan kini resmi diserahkan kembali kepada PT Timah Tbk di Bangka Belitung.
“Kita bertekad memberantas tambang ilegal di seluruh Indonesia,” ujar Prabowo saat menghadiri acara penyerahan aset negara di kawasan Smelter PT Tinindo Internusa, Pangkalpinang, Senin (6/10/2025).
Presiden menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung dalam menjaga kekayaan sumber daya alam agar sepenuhnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Ia juga menekankan agar seluruh aparat menindak tegas praktik pencurian aset negara tanpa pandang bulu.
“Saya minta agar seluruh upaya pengamanan kekayaan negara terus dijalankan dengan konsisten demi kepentingan rakyat,” tegasnya.
Enam Smelter Diserahkan ke PT Timah
Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyerahkan enam smelter hasil rampasan negara kepada Wakil Menteri Keuangan, CEO Danantara, dan Direktur Utama PT Timah Tbk. Prosesi penyerahan ini turut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo.
Enam smelter itu nantinya akan dikelola langsung oleh PT Timah Tbk. Pemerintah berharap pengoperasian kembali fasilitas tersebut dapat meningkatkan pendapatan negara serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sebelumnya, enam smelter swasta tersebut terlibat dalam aktivitas pengolahan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah. Bijih timah yang diperoleh secara ilegal itu dijual kembali kepada PT Timah, kemudian hasil penjualannya didistribusikan ke berbagai pihak termasuk oknum internal perusahaan.
Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun
Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015–2022 menimbulkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Nilai tersebut dikategorikan sebagai kerugian nyata atau real loss bagi negara.
Melalui pengembalian aset ini, pemerintah berharap proses pemulihan kerugian negara dapat terus berjalan, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha pertambangan agar tidak lagi terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan rakyat dan negara.














