KPK Siapkan Pemeriksaan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2021–2023.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa jadwal pemanggilan terhadap RK sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik.
“Pasti akan diperiksa, tetapi soal waktu pelaksanaannya diatur oleh penyidik,” ujar Setyo kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Ia menjelaskan, penyidik sedang menyesuaikan agenda pemeriksaan agar tidak berbenturan dengan penanganan kasus lain.
“Mereka harus membagi waktu dan beban kerja agar penyidikan tetap berjalan efisien tanpa mengganggu proses lain yang juga menjadi prioritas,” tambahnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil. Lembaga antirasuah itu juga menelusuri aliran dana serta transaksi keuangan yang melibatkan RK dan keluarganya untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan kasus BJB.

“Penelusuran dilakukan dengan metode follow the money. Kami juga meminta data dari PPATK untuk melihat arus masuk dan keluar dana, termasuk harta kekayaannya,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Dari hasil penelusuran tersebut, KPK menemukan bahwa Ridwan Kamil membeli mobil klasik Mercedes-Benz milik almarhum BJ Habibie melalui putranya, Ilham Habibie, dengan sistem cicilan. Namun, uang cicilan tersebut akhirnya dikembalikan oleh Ilham kepada KPK, dan mobil yang sempat disita kini telah dikembalikan.

Ilham Habibie menyebut mobil peninggalan sang ayah belum lunas dibayar dan bahkan telah mengalami perubahan warna oleh RK. Ia juga mengaku tidak mengetahui sumber dana yang digunakan untuk pembelian mobil tersebut.

Dalam perkara BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartono, serta tiga pihak swasta: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Kelima tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp222 miliar. Dana tersebut diyakini digunakan untuk menutupi kebutuhan nonbujeter.

Meski belum dilakukan penahanan, KPK telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap seluruh tersangka selama enam bulan, dan masa pencekalan itu bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.