Pemerintah Siapkan Bensin Campuran Etanol E10, Ini Penjelasan Pakar dan Menteri Lingkungan Hidup

JurnalPatroliNews – Jakarta – Rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan mandatori bahan bakar campuran etanol sebesar 10% (E10) pada produk bensin mulai menjadi perhatian publik dan kalangan industri energi. Langkah ini dinilai strategis dalam menekan impor BBM serta mengurangi emisi karbon dari sektor transportasi nasional.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, penggunaan etanol sebagai bahan campuran alami dapat membantu menurunkan kadar sulfur tinggi pada BBM yang beredar di dalam negeri.

“Bilamana sebagian bahan bakar dikonversi dengan bahan alami seperti etanol, tentu kandungan sulfurnya akan berkurang,” ujar Hanif di Nusa Tenggara Barat, dikutip Minggu (12/10/2025).

Hanif menambahkan, tingginya kadar sulfur dalam BBM menjadi salah satu penyumbang utama polusi udara dari kendaraan bermotor. Saat ini, sebagian besar produk BBM Indonesia masih memiliki kadar sulfur sekitar 1.500 ppm (parts per million), jauh di atas standar Euro V yang hanya memperbolehkan maksimal 50 ppm.

Meski demikian, Hanif memilih berhati-hati menanggapi lebih jauh terkait kebijakan implementasi E10.

“Saya belum ingin menyikapi secara mendalam karena khawatir menimbulkan polemik. Namun intinya, kandungan sulfur dalam BBM kita masih cukup tinggi,” imbuhnya.

Sementara itu, Pakar Bahan Bakar dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Tri Yuswidjajanto, memaparkan bahwa secara teknis penambahan etanol memang memiliki efek terhadap kualitas energi pada campuran bensin.

Menurutnya, nilai kalor etanol sekitar 40 MJ/kg, sehingga pencampuran 3,5% etanol dapat menurunkan kandungan energi dalam bahan bakar sebesar 1%.

“Meskipun energi sedikit menurun, penggunaan etanol mampu menurunkan emisi CO₂ hingga 3,5%, karena berasal dari bahan nabati yang bersifat carbon neutral,” jelas Tri dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (6/10/2025).

Namun, ia juga mengingatkan bahwa etanol bersifat higroskopis atau mudah menyerap uap air. Kondisi ini dapat menurunkan kadar etanol dan berpengaruh terhadap Research Octane Number (RON) bahan bakar. Selain itu, komponen karet dan seal pada kendaraan lama bisa saja tidak kompatibel terhadap campuran etanol, berbeda dengan kendaraan modern yang umumnya mampu menoleransi kadar etanol hingga 20%.

“Kandungan etanol dalam bensin juga meningkatkan kebutuhan aditif pengendali deposit agar mesin tetap stabil dan bersih,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa rencana penerapan bensin campuran etanol E10 telah mendapat restu langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menekan impor bensin dan mendorong penggunaan energi alternatif berbasis sumber daya domestik.