Menteri LH dan Benyamin-Pilar Pimpin Aksi Bersih Sampah di Jalan Raya Serpong

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja lapangan di Tangerang Selatan pada Rabu (4/2/2026).

Bersama Wali Kota Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan, Menteri LH turun langsung menyusuri Jalan Raya Serpong hingga kawasan Alam Sutera untuk melakukan pembersihan sampah.

Aksi menyusuri jalur sepanjang 1,5 kilometer ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Nasional Indonesia Asri yang diinstruksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto guna mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.

Hanif Faisol menjelaskan bahwa kegiatan penyisiran sampah ini akan dijadikan agenda rutin mingguan untuk memastikan pengawasan pengelolaan sampah di daerah berjalan optimal.

Tangerang Selatan mendapatkan perhatian khusus karena dinamika penanganan sampahnya yang memerlukan kerja keras dan sinergi lintas otoritas.

Menteri LH menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan tidak segan mengambil langkah tegas jika regulasi tersebut diabaikan.

Selain edukasi, Menteri LH mendorong Wali Kota Tangerang Selatan untuk memperkuat aspek penegakan hukum melalui sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar.

Menurutnya, kesadaran masyarakat merupakan kunci utama, namun harus dibarengi dengan ketegasan aturan agar sistem pengelolaan sampah dapat berjalan secara berkelanjutan.

Langkah ini diharapkan mampu mengubah perilaku masyarakat dari kebiasaan membuang sampah sembarangan menjadi gaya hidup yang lebih peduli lingkungan.

Wali Kota Benyamin Davnie menyambut baik dukungan pemerintah pusat dan menyatakan bahwa aksi ini bertujuan membangun budaya bersih secara kolektif.

Ia memperingatkan bahwa setelah fase pemberian contoh ini selesai, Pemkot Tangsel akan beralih ke tahap penertiban yang lebih ketat.

Warga yang masih kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai peraturan daerah yang berlaku, termasuk pemberian sanksi tindak pidana sebagai bentuk efek jera demi menjaga keasrian kota Tangerang Selatan.