JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup akan memanggil delapan perusahaan yang diduga turut memperparah bencana banjir besar di wilayah Sumatera.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan untuk meminta klarifikasi langsung dari masing-masing perusahaan.
“Kami telah melayangkan surat panggilan. Hari Senin kami harap mereka datang untuk menjelaskan semuanya,” kata Hanif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Hanif mengungkapkan bahwa salah satu perusahaan yang dipanggil merupakan perusahaan sawit. Ia menegaskan, meskipun perusahaan-perusahaan tersebut memiliki izin resmi, hal itu tidak menghilangkan potensi penindakan apabila terbukti melakukan kerusakan lingkungan.
“Silakan izinnya ada, tetapi kalau menimbulkan kerusakan lingkungan, itu urusan menteri lingkungan hidup,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sejumlah perusahaan terbukti mengubah fungsi hutan menjadi lahan pertanian kering. Sekitar 340.000 hektare hutan telah beralih fungsi, termasuk 50.000 hektare kawasan hulu yang kini gundul tanpa tutupan pohon. Kondisi ini membuat wilayah-wilayah tersebut sangat rentan banjir, bahkan ketika hujan yang turun tidak terlalu tinggi.
Selain itu, Hanif tidak menampik kemungkinan adanya keterlibatan pemerintah daerah dalam praktik pembalakan liar.
Kementeriannya, menurut dia, telah menyiapkan sanksi tegas bagi pemda yang kebijakannya terbukti memperburuk kondisi lingkungan.
“Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pemerintah daerah apabila berdasarkan kajian ilmiah kebijakannya memperburuk kondisi lanskap,” ujarnya.
Sanksi yang disiapkan antara lain pengembalian status kawasan hutan hingga denda administratif. Pemerintah juga bakal meningkatkan pengawasan dan evaluasi perizinan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.














