Golkar Desak Pemerintah Alokasikan 20 Persen Dana Pendidikan APBN untuk Pesantren

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, mendorong agar lembaga pendidikan berbasis keagamaan seperti pondok pesantren memperoleh porsi dana pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Usulan tersebut merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

“Fraksi Partai Golkar mendukung penuh agar pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, masuk dalam revisi UU Sisdiknas. Ini penting agar pesantren mendapatkan hak pendanaan dari APBN sebesar 20 persen, sama seperti lembaga pendidikan lainnya,” ujar Sarmuji di Jakarta, Minggu (12/10/2025).

Sarmuji menilai, pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan moral bangsa. Namun, banyak pesantren masih bertahan dengan dana swadaya masyarakat dan donasi sukarela. “Jangan biarkan pesantren berjuang sendirian. Negara harus hadir secara sistematis dan berkelanjutan, bukan hanya dengan bantuan insidental,” tegasnya.

Ia juga menyinggung insiden di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, sebagai pengingat pentingnya perhatian negara terhadap pesantren yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Menurutnya, apabila pesantren dicantumkan secara eksplisit dalam revisi UU Sisdiknas, maka keberlanjutan pendanaannya akan lebih terjamin dan tidak bergantung pada kebijakan tahunan. “Negara tidak boleh hanya mengakui peran pesantren secara moral, tetapi juga harus menegaskannya secara fiskal,” katanya.

Legislator asal Jawa Timur itu menekankan bahwa revisi UU Sisdiknas harus mencerminkan keadilan bagi seluruh satuan pendidikan, baik formal, nonformal, maupun berbasis keagamaan.

“Pesantren bukan pelengkap pendidikan nasional, melainkan pondasi moral bangsa. Hak mereka atas dana pendidikan dari APBN adalah bentuk penghormatan negara terhadap kontribusi besar pesantren dalam sejarah pendidikan Indonesia,” pungkas Sarmuji.