JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, pada Senin, 13 Oktober 2025.
Humas PN Jaksel, Rio Barten, mengatakan bahwa sidang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.
Nadiem Makarim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019–2022. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 4 September 2025.
Usai penetapan tersebut, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Nadiem, Kejaksaan Agung juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020–2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; Jurist Tan selaku Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim; serta Ibrahim Arief selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
Para tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan bantuan laptop Chromebook. Proyek senilai Rp9,3 triliun itu disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,9 triliun.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.














