JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisaris PT Inhutani V, Raffles Brotestes Panjaitan, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
“Raffles dimintai klarifikasi mengenai kerja sama antara PT Inhutani V dan PT PML,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Selain Raffles, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain. Kamsiya, seorang pihak swasta, digali keterangannya terkait penyerahan uang kepada penyelenggara negara. Sementara Sudirman Amran (SA), manajer akuntansi PT PML, diperiksa mengenai besaran dana yang dibayarkan perusahaan kepada PT Inhutani V.
Raffles sendiri sempat ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 13 Agustus 2025. Meski begitu, ia dilepaskan setelah pemeriksaan. Dari sembilan orang yang diamankan saat OTT tersebut, KPK kemudian menetapkan tiga tersangka, yaitu:
Dicky Yuana Rady (DIC) – Direktur Utama PT Inhutani V
Djunaidi (DJN) – Direktur PT PML
Aditya (ADT) – staf perizinan SB Grup
Dalam operasi itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai 189 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,4 miliar), uang tunai Rp8,5 juta, serta dua kendaraan mewah, yaitu Rubicon milik Dicky dan Pajero dari rumah Aditya.














