JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menjadi sorotan terkait rencana pembubaran Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai keberadaan satuan tugas ini kurang efektif setelah berjalan selama empat tahun.
Dalam media gathering daring pada Minggu (12/10/2025), Purbaya mengatakan Satgas BLBI belum memberikan hasil signifikan dalam menagih utang BLBI senilai Rp 110,45 triliun.
“Hasilnya enggak banyak-banyak amat, cuma bikin ribut saja,” ujar Purbaya. Ia menambahkan, daripada menimbulkan polemik, Satgas BLBI lebih baik diakhiri, meski keputusan resmi akan menunggu asesmen lebih lanjut.
Satgas BLBI dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 dan diperpanjang Keppres Nomor 14 Tahun 2023. Meski Menkeu tidak memiliki kewenangan langsung untuk membubarkan satgas, posisi Kemenkeu sebagai anggota utama membuat Purbaya tetap memiliki pengaruh terhadap arah kebijakan dan efektivitas kerja satgas.
Satgas BLBI memiliki tugas strategis menagih utang BLBI yang mangkrak sejak krisis perbankan 1990-an. Dalam praktiknya, satuan tugas ini menelusuri aset terkait dana BLBI di dalam dan luar negeri, memastikan proses penagihan transparan, akuntabel, dan sesuai hukum. Fokus prioritas adalah piutang dengan nilai di atas Rp 25 miliar, sementara yang di bawah ambang batas dialihkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Kasus terbaru yang menimbulkan sorotan publik adalah gugatan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto terkait status penanggung utang dua perusahaan BLBI.
Gugatan tersebut akhirnya dicabut di PTUN Jakarta, dan Menkeu Purbaya telah berkomunikasi langsung dengan Tutut.
Purbaya menekankan, pembubaran Satgas BLBI bukan semata-mata mekanisme administratif, tetapi bagian dari upaya menyederhanakan proses penagihan sekaligus menjaga integritas keuangan negara.














