JurnalPatroliNews | Musi Rawas Utara – Penyidikan kasus kecelakaan maut yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Lintas Sumatera Tengah (Jalinsumteng), Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, memasuki babak baru.
Penyidik Polres Muratara menyatakan akan melakukan penjemputan paksa terhadap para tersangka apabila kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Wakapolres Muratara Kompol Ermi mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni CL, Direktur PT ALS, serta SH, Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) selaku pemilik truk tangki BBM yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
“Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) berinisial SH dan Direktur PT ALS berinisial CL,” ujar Kompol Ermi, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, kedua tersangka telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali. Namun hingga kini, keduanya belum memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi akan mengirimkan surat panggilan ketiga yang sekaligus menjadi kesempatan terakhir bagi kedua tersangka untuk memenuhi kewajiban hukum mereka.
Apabila kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik akan mengambil langkah tegas berupa penjemputan paksa sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
“Kami menunggu pemanggilan yang ketiga. Apabila masih tidak hadir dan tidak bekerja sama, maka akan dilakukan penjemputan paksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Ermi.
Dalam perkara ini, SH selaku Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, CL selaku Direktur PT ALS dijerat dengan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Kasus ini merupakan tindak lanjut penyidikan atas kecelakaan maut yang terjadi di Jalinsumteng pada 6 Mei 2026, yang mengakibatkan 19 orang meninggal dunia dan menjadi salah satu kecelakaan lalu lintas paling fatal di Sumatera Selatan tahun ini.















Komentar