JurnalPatroliNews – Jakarta, — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero). Pada Senin (20/10), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Ketiga saksi yang dimintai keterangan masing-masing berinisial WSD, yang menjabat sebagai Senior Export II Revenue Assurance PT Pertamina (Persero); RW, selaku Vice President Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping periode 1 Juni 2024 hingga saat ini; dan MIM, yang merupakan Vice President Supply Chain Planning-LI PT Pertamina (Persero).
Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam kurun waktu 2018 hingga 2023. Perkara ini diketahui menyeret sejumlah pihak, termasuk tersangka berinisial HW dan beberapa pihak lain yang masih dalam proses penyidikan.
“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna memperkuat alat bukti serta melengkapi pemberkasan perkara yang tengah berjalan,” demikian keterangan tertulis Kejaksaan Agung, Senin (20/10).
Hingga saat ini, penyidik JAM PIDSUS terus mengembangkan perkara tersebut dengan memeriksa berbagai pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam proses tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Dugaan korupsi ini disebut-sebut terkait penyimpangan dalam proses pengelolaan minyak mentah yang melibatkan sejumlah pejabat internal dan pihak eksternal, termasuk pada proses distribusi serta penjualan hasil kilang.
Pemeriksaan tiga saksi ini menjadi bagian dari langkah intensif Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus besar yang berdampak langsung terhadap pengelolaan energi nasional. Lembaga tersebut menegaskan akan menelusuri seluruh aliran dana dan proses bisnis yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini dan tengah menyiapkan pemberkasan untuk tahap penuntutan. Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya dijadwalkan berlangsung dalam beberapa hari ke depan.
Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di sektor strategis, khususnya di bidang energi dan migas nasional.














