Purbaya Ancam Blacklist Importir Pakaian Bekas Ilegal, Negara Rugi Karena Harus Musnahkan Barang

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal atau balpres yang masih marak terjadi di Indonesia.

Purbaya menyebut selama ini penindakan terhadap pelaku impor pakaian bekas hanya berujung pada pemusnahan barang sitaan. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak produktif karena justru membuat negara merugi akibat biaya pemusnahan yang tidak sedikit.

“Saya juga baru tahu istilah balpres itu, impor barang-barang baju bekas. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan, pelaku ilegalnya masuk penjara, tetapi negara malah keluar biaya,” ujarnya saat ditemui awak media di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Ia menegaskan bahwa pemerintah kini akan memberlakukan sanksi yang lebih keras bagi para pelaku impor ilegal, termasuk memasukkan mereka ke dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak lagi bisa melakukan kegiatan impor barang apa pun.

“Sepertinya mereka sudah tahu, kita juga sudah tahu pemain-pemainnya siapa saja. Saya lupa tadi, kalau ada yang pernah balpres, saya akan blacklist, tidak boleh impor lagi,” ungkap Purbaya.

Sebagai informasi, larangan impor pakaian bekas telah diatur dengan tegas dalam regulasi, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor. Ketentuan tersebut juga memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat menekan peredaran pakaian bekas impor ilegal yang merugikan industri tekstil nasional serta menjaga keamanan dan kesehatan konsumen dari potensi penyebaran penyakit melalui barang impor bekas pakai.