JurnalPatroliNews – Dabo Singkep – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Negeri Lingga terus mengintensifkan edukasi hukum kepada masyarakat melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum).
Kegiatan bertajuk “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” tersebut digelar di Aula Kantor Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai narasumber utama. Ia didampingi oleh tim yang terdiri dari Kasi Intelijen Kejari Lingga Adimas Haryosetyo, S.H., M.H., serta anggota tim Rama Andika Putra, Ul Awal Saputra, dan Syahla Regina Paramita.
Dalam pemaparannya, Yusnar Yusuf menekankan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani secara luar biasa pula.
“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan nasional,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa sesuai Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, lembaganya memiliki peran strategis dalam penegakan hukum, termasuk penyidikan, penuntutan, hingga pencegahan tindak pidana korupsi.
Yusnar memaparkan, sepanjang tahun 2024 Kejaksaan di seluruh Indonesia telah menangani 2.316 perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44,13 triliun, serta mengeksekusi 1.836 terpidana.
Ia juga menyoroti turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2024 yang berada di peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37, serta penurunan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) dari 3,92 menjadi 3,85.














