JurnalPatroliNews – Jakarta –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi keluarga penerima manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Fokus penyidikan kali ini adalah pengusutan harga dasar penyaluran bansos beras yang dilakukan perusahaan subkontrak kepada PT Dosni Roha Logistik (DNR Group), perusahaan milik Bambang Rudy Tanoesoedibjo.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya memeriksa tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/10/2025). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya membongkar dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp220 miliar.
“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami perihal harga dasar penyaluran bansos beras yang mereka sampaikan kepada PT DNR,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Adapun tiga saksi yang diperiksa yakni Ibrani Fraetzal selaku planner officer PT Dosni Roha Logistik (PKWT), Gandi Krisyan Gosal selaku Direktur PT Lestari Jaya Raya, serta Andri Mulyono selaku Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal.
KPK menduga adanya penyimpangan dalam proses penunjukan dan penyaluran bansos beras yang melibatkan sejumlah pihak swasta. Penyidik tengah menelusuri lebih jauh mekanisme kerja sama antara pihak subkontraktor dan PT DNR Group guna mengungkap potensi mark-up harga serta praktik curang lainnya dalam pendistribusian bantuan pemerintah tersebut.














