Guru hingga ASN Jadi Tersangka Usai Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sebanyak 34 pria ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya setelah digerebek tengah menggelar pesta gay di sebuah hotel kawasan Ngagel, Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (18/10/2025).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi. Di antaranya satu orang guru, satu aparatur sipil negara (ASN), satu petani, 22 pekerja swasta, enam wiraswasta, serta tiga orang pengangguran.

“Menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” ujar AKBP Edy Herwiyanto dalam keterangan resminya, Kamis (23/10/2025).

Menurut hasil penyelidikan, kegiatan pesta seks tersebut diorganisir melalui undangan di grup WhatsApp dan platform media sosial X (Twitter). Para peserta disebut hadir tanpa dipungut biaya.

“Motifnya adalah untuk sensasi dan kesenangan,” ungkap Edy.

Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa ada peran penyandang dana dan admin yang mengatur jalannya pesta. Tersangka penyedia fasilitas, berinisial MR alias A, dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.

Sementara admin utama berinisial RK alias A alias DS, dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.

Tujuh admin pembantu lainnya disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sementara itu, 25 peserta pesta gay lainnya juga terancam dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kepolisian menegaskan penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau kegiatan serupa di lokasi lain.