Kasus Korupsi POME, Kejagung Geledah Bea Cukai dan Sita Dokumen

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membenarkan adanya penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

Pernyataan resmi ini sekaligus membantah ucapan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, yang sebelumnya menolak adanya penggeledahan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memang melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai pada Rabu, 21 Oktober 2025.

“Memang benar ada beberapa tindakan dan langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar di sana (penggeledahan),” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Menurut Anang, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Dalam operasi itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Pokoknya dokumen, bisa dokumen, bisa alat elektronik, bisa surat,” tambah Anang.

Ia juga mengungkapkan bahwa penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor pusat Bea Cukai, tetapi juga di beberapa lokasi lain yang diduga berkaitan dengan kasus yang sama. Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggeledahan tersebut dipimpin oleh jaksa berinisial MHD berdasarkan surat penggeledahan nomor Prin: 71/F2/Fd.2/09/2025.

Sebelumnya, Nirwala Dwi Heryanto membantah adanya penggeledahan oleh Kejagung. Dalam keterangannya kepada media, ia menyebut kehadiran jaksa hanya sebatas koordinasi dan pengumpulan data, bukan tindakan hukum.

“Benar memang pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, Kantor Pusat Bea Cukai kedatangan teman-teman dari Kejaksaan. Seperti biasa, koordinasi dan pengumpulan data serta informasi,” ujar Nirwala, dikutip dari Metro TV.

Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari kerja sama antara Bea Cukai dengan Jampidsus maupun Jamintel Kejaksaan Agung. Namun, pernyataannya kini terbantahkan setelah Kejagung mengonfirmasi bahwa memang terjadi penggeledahan resmi.

Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga turut menanggapi kabar penggeledahan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah hukum Kejaksaan Agung dan tidak akan melindungi siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana.

“Tidak ada kejahatan yang dilindungi,” tegas Purbaya.