JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang warga Pekalongan, Jawa Tengah, bernama Dwi Purwanto (42), mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Akibat kasus tersebut, Dwi mengalami kerugian hingga mencapai Rp 2,65 miliar.
Kasus ini bermula pada 9 Desember 2024, ketika Dwi menerima pesan dari seseorang bernama Rohim, anggota Polres Pekalongan (Kajen). Meski awalnya heran karena tak pernah membicarakan kegagalan anaknya dalam seleksi Akpol, Dwi mengaku mulai tergoda setelah mendapat tawaran bantuan agar anaknya bisa lolos seleksi.
“Beliau menawarkan untuk membantu mengurus anak saya supaya bisa masuk Akpol,” ujar Dwi kepada awak media, Minggu (26/10/2025).
Rohim disebut menjanjikan kelulusan anak Dwi melalui “kuota khusus Kapolri” dengan biaya sebesar Rp 3,5 miliar. Dwi diminta menyetorkan Rp 500 juta sebagai uang muka, sementara sisanya bisa dibayar setelah anaknya lolos seleksi pusat.
Awalnya Dwi menolak, namun akhirnya menyerahkan Rp 500 juta pada 21 Desember 2024. Tak lama kemudian, Rohim melalui rekannya bernama Alex—juga anggota Polres Kajen—meminta tambahan Rp 1,5 miliar. Uang itu diserahkan secara tunai di rumah Dwi pada Januari 2025.
Dwi juga dipertemukan dengan seseorang bernama Agung, yang mengaku sebagai adik Kapolri, serta Joko di Kediri, Jawa Timur, yang disebut sebagai perantara seorang jenderal purnawirawan bernama Babe. Dwi kemudian mengirim tambahan uang Rp 650 juta kepada Joko secara bertahap.
“Setelah ketemu Agung, saya dipertemukan dengan Joko di Kediri. Kata Alex, Agung ini adiknya Kapolri. Kalau Joko, saya tidak tahu pekerjaannya apa, hanya sekali ketemu,” jelas Dwi.
Namun setelah anaknya menjalani seleksi tahap awal, hasilnya langsung dinyatakan gagal. Dwi mengaku pontang-panting mencari uang untuk memenuhi permintaan para pelaku, hingga menjual dua mobil mewahnya, Rubicon dan Mini Cooper, serta meminjam uang dari keluarga.
“Totalnya Rp 2,65 miliar, Rp 2 miliar diserahkan tunai ke Alex dan sisanya ke rekening Joko. Mereka janji akan mengembalikan uang, tapi sampai sekarang belum ada iktikad baik,” tegasnya.
Atas kejadian itu, Dwi melaporkan Rohim, Alex, Agung, dan Joko ke Polda Jawa Tengah pada 9 Agustus 2025. Ia mengaku kecewa karena telah mengenal Rohim sejak 2011.
Meski kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, hingga kini belum ada satu pun terlapor yang ditahan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyatakan pihaknya masih menelusuri laporan tersebut. “Ini sedang saya cek dahulu ke Krimum dan Propam. Nanti kalau sudah lengkap saya kabari ya,” ujar Artanto saat dikonfirmasi.














