Dialog Nasional SMSI: Revisi UU ITE Bukan Membungkam, tapi Menata Ruang Digital!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Dialog Nasional bertajuk “Media Baru vs UU ITE” di Kantor Pusat SMSI, Jalan Veteran II, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan praktisi media dan akademisi yang menyoroti dinamika perkembangan media baru serta dampak revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital.

Dalam paparannya, Dahlan Dahi, salah satu tokoh media nasional, juga Ketua Bidang Media Digital Dewan Pers, pentingnya menjaga etika jurnalistik di tengah maraknya media baru dan platform digital. Ia mengingatkan bahwa siapa pun yang memproduksi dan menyebarkan berita, baik melalui portal daring maupun kanal YouTube, harus tetap menjunjung tinggi prinsip verifikasi dan akurasi informasi.

“Jangan lupakan kode etik. Semua produk informasi publik harus berlandaskan tanggung jawab, bukan sekadar mengejar viral,” tegas Dahlan.

Menurutnya, revisi UU ITE yang telah dilakukan bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk menata ruang digital agar lebih sehat, beretika, dan bebas dari penyalahgunaan informasi.

Sementara itu, Prof. Henri Subiakto, pakar komunikasi dan hukum siber, memaparkan bahwa perubahan dalam UU ITE terbaru menitikberatkan pada unsur kesengajaan dalam penyebaran informasi yang berpotensi menyerang kehormatan seseorang.

Henri menjelaskan, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 27A merupakan ketentuan yang paling sering digunakan dalam kasus pencemaran nama baik di ruang digital. Namun, melalui revisi terbaru, unsur “dengan sengaja” kini menjadi syarat utama untuk menentukan apakah suatu perbuatan dapat dipidana atau tidak.

“Seseorang baru dapat dijerat hukum jika terbukti memiliki niat jahat untuk menyerang kehormatan orang lain melalui media elektronik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Henri menegaskan bahwa revisi UU ITE tahun 2024 bertujuan menciptakan keseimbangan antara perlindungan terhadap reputasi pribadi dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

Dialog nasional yang digagas SMSI ini menjadi wadah refleksi bagi insan pers dan pelaku media digital agar terus mengedepankan jurnalisme bertanggung jawab, sekaligus memahami batas-batas hukum dalam era kebebasan berekspresi di dunia maya.