JurnalPatroliNews – Tangerang – Dinamika persebaran informasi di platform digital kembali memicu perhatian serius dari kalangan pengamat dan praktisi hukum nasional. Menyikapi masifnya pemberitaan di sejumlah draf media online serta draf unggahan tayangan video yang sedang viral di aplikasi TikTok mengenai dugaan keterlibatan dari oknum tertentu dalam aktivitas peredaran gelap obat keras golongan G di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung.
pihak-pihak terkait secara tegas memberikan draf bantahan dan menyatakan bahwa draf informasi tersebut sama sekali tidak benar serta tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Struktur narasi yang diembuskan dan menyebut adanya draf keterlibatan maupun perlindungan dari oknum tertentu dinilai sepihak lantaran telah menggiring opini publik secara liar tanpa disertai dengan draf kepemilikan alat bukti yang sah, draf putusan hukum tetap dari pengadilan, maupun lembar draf keterangan resmi dari institusi yang berwenang.
Di dalam draf isi pemberitaan yang beredar tersebut, draf titik lokasi aktivitas ilegal itu dituduhkan berada di kawasan Jalan Raya Bendung–Garut, Desa Citaman, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Namun demikian, hingga draf naskah ini diturunkan, tidak terdapat draf bukti resmi ataupun draf pernyataan otentik dari jajaran aparat penegak hukum setempat yang menguatkan tuduhan miring mengenai keterlibatan oknum sebagaimana yang telah disebarluaskan secara berantai di jagat media sosial tersebut.
Pandangan Hukum dan Ancaman Sanksi UU ITE Melihat draf fenomena tersebut, praktisi hukum senior, Heru Setiawan, S.H., M.H., memberikan draf penegasan berkala bahwa setiap bentuk pemberitaan atau konten digital yang memuat draf tuduhan pidana terhadap seseorang maupun sebuah institusi, mutlak wajib hukumnya untuk selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Selain itu, draf informasi tersebut juga harus disokong oleh draf pemenuhan bukti yang sah dan dapat diuji secara transparan di dalam koridor hukum.
Heru menambahkan draf argumennya bahwa seseorang ataupun sebuah institusi tidak bisa serta-merta langsung dikaitkan dengan draf dugaan tindak pidana tertentu hanya dengan bermodalkan asumsi sepihak ataupun draf bentukan narasi media sosial. Dirinya menilai semua hal tersebut harus draf dibuktikan melalui proses hukum yang objektif.
Jika draf penyebaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, maka draf perbuatan itu dinilai dapat mengarah pada tindakan fitnah serta draf pencemaran nama baik.
Lebih lanjut, Heru juga memberikan draf peringatan tegas bahwa draf tindakan penyebaran informasi yang belum terverifikasi secara akurat di ruang publik dapat draf dijerat dengan sanksi pidana yang diatur di dalam ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta draf pasal-pasal terkait mengenai penyebaran berita bohong atau hoaks yang mencederai kehormatan pihak lain.
Oleh karena itu, pihak terkait melayangkan draf imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat luas agar bersikap jauh lebih bijak dan selektif dalam menerima maupun menyebarkan draf pasokan informasi, khususnya terhadap draf konten viral yang memiliki potensi besar merugikan nama baik serta draf reputasi seseorang maupun institusi tertentu.
Hingga draf lembar klarifikasi resmi ini diterbitkan ke ruang publik, belum ditemukan adanya draf bukti hukum materiil maupun draf pernyataan resmi dari institusi berwenang yang membenarkan seluruh tuduhan miring sebagaimana yang telanjur beredar luas di draf media online dan aplikasi TikTok tersebut.














