JurnalPatroliNews – Jakarta – Rencana Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memberikan perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online (ojol) disambut positif oleh berbagai kalangan.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat kesejahteraan jutaan pekerja sektor digital serta menata ekosistem transportasi berbasis aplikasi agar lebih berkeadilan.
Anggota Komisi V DPR, Syafiuddin Asmoro, mengatakan bahwa Perpres tersebut akan menjadi payung hukum penting bagi para mitra pengemudi yang selama ini kerap terjebak dalam sistem kemitraan yang tidak seimbang.
“Selama ini pengemudi ojol berstatus mitra tanpa perlindungan sosial yang kuat. Perpres ini akan menempatkan mereka dalam posisi yang lebih seimbang antara hak dan kewajiban,” ujar Syafiuddin di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Ia menambahkan, selain memberikan perlindungan hukum, regulasi ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara pemerintah, aplikator, dan pengemudi.
Dengan demikian, aspek keselamatan kerja, standar upah minimum, hingga transparansi algoritma dapat diawasi lebih ketat oleh negara.
Sementara itu, Ekonom Senior Prasasti, Piter Abdullah Redjalam, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, kehadiran negara diperlukan untuk memastikan industri digital berjalan secara adil tanpa mengekang inovasi.
“Aturan sebaiknya menjadi pagar pengaman, bukan belenggu bagi pertumbuhan,” kata Piter dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2025).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun memastikan tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk merumuskan mekanisme perlindungan tenaga kerja, termasuk skema asuransi dan jaminan sosial bagi para pengemudi ojol.
Langkah tersebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk membangun ekonomi kerakyatan berbasis keadilan sosial.
Pemerintah menegaskan bahwa transformasi digital harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja sektor informal yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Dengan lebih dari 5 juta pengemudi aktif di seluruh Indonesia, kebijakan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam menjadikan profesi pengemudi ojek online lebih layak, terlindungi, dan berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.













