JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa sektor ketenagakerjaan di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan serius, terutama terkait pelanggaran norma kerja.
Ia menyebut, masih banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan membayar gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP).
“Masih ada laporan-laporan PHK di industri secara sepihak, upah yang dibayar di bawah UMP, dan diskriminasi di tempat kerja,” ungkap Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Selain itu, Kemenaker juga menerima laporan dari Komnas Perempuan terkait perusahaan yang tidak memberikan hak cuti hamil kepada pekerja perempuan. Kasus ini menunjukkan masih lemahnya penerapan norma ketenagakerjaan di beberapa sektor usaha.
Untuk mengatasi hal tersebut, Yassierli menegaskan pihaknya akan terus memperkuat penegakan norma kerja serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di seluruh wilayah Indonesia. “Kami dorong penegakan norma dan K3 agar perlindungan tenaga kerja semakin kuat,” ujarnya.
Saat ini terdapat sekitar 1.400 pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. Sepertiga di antaranya berada di bawah koordinasi Kemenaker, sementara sisanya di bawah pemerintah daerah.
Namun, jumlah tersebut masih dinilai belum memadai dibandingkan dengan banyaknya perusahaan yang beroperasi di Tanah Air.
Untuk memperkuat pengawasan, Kemenaker berencana menambah jumlah pengawas tenaga kerja. Selain itu, berbagai langkah pembenahan tata kelola ketenagakerjaan juga telah dilakukan, seperti menerbitkan surat edaran (SE) tentang larangan diskriminasi dan penahanan ijazah, meluncurkan gerakan “Stop Pungli”, serta memperbaiki sistem layanan ketenagakerjaan.
“Kita sudah terbitkan surat edaran untuk larangan diskriminasi, larangan penahanan ijazah, launching gerakan stop pungli, dan perbaiki tata kelola layanan kita,” pungkas Yassierli.
Dengan langkah ini, Kemenaker berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil, aman, dan menghormati hak-hak tenaga kerja di seluruh Indonesia.














