JurnalPatroliNews | Bandung – Manajemen RSUD Cicalengka menonaktifkan sementara seorang perawat berinisial NAM dari tugas pelayanan menyusul dugaan komentar yang dinilai tidak pantas terhadap unggahan seorang pasien peserta BPJS Kesehatan di media sosial. Langkah tersebut diambil sembari menunggu hasil pemeriksaan internal yang masih berlangsung.
Direktur RSUD Cicalengka Yani Sumpena Muchtar menegaskan keputusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan disiplin dan evaluasi internal, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Untuk sementara yang bersangkutan kami nonaktifkan dari pelayanan sampai proses pemeriksaan selesai. Seluruh mekanisme administrasi tetap kami jalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yani, Jumat (7/8/2026).
Menurut Yani, manajemen pertama kali mengetahui persoalan tersebut setelah muncul berbagai komentar masyarakat di media sosial rumah sakit yang meminta tindakan terhadap salah seorang tenaga kesehatan.
Setelah dilakukan penelusuran, akun yang dimaksud diketahui merupakan milik salah satu perawat RSUD Cicalengka yang memberikan komentar pada unggahan milik almarhum Yurizal, pasien BPJS Kesehatan yang sebelumnya mengeluhkan lamanya menunggu kamar perawatan melalui platform Threads.
Menindaklanjuti temuan tersebut, RSUD Cicalengka segera membentuk tim pemeriksa yang melibatkan Komite Keperawatan, unsur manajemen, kepala bidang, hingga jajaran direksi.
Perawat yang bersangkutan telah dimintai klarifikasi serta diminta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial. Selain itu, laporan juga telah diteruskan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung untuk diproses sesuai ketentuan kepegawaian.
Yani mengaku prihatin atas kejadian tersebut karena dinilai bertentangan dengan upaya rumah sakit yang sedang membangun budaya pelayanan prima melalui penerapan prinsip 5S yakni Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Rumah sakit terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk membangun budaya komunikasi yang humanis, baik saat memberikan pelayanan maupun dalam penggunaan media sosial,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, RSUD Cicalengka telah menerbitkan surat edaran mengenai etika bermedia sosial bagi seluruh pegawai. Manajemen juga kembali mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme, termasuk saat menyampaikan pendapat di ruang digital.
Pihak rumah sakit menegaskan bahwa peristiwa yang dialami almarhum Yurizal tidak terjadi di RSUD Cicalengka. Namun, keterlibatan salah seorang pegawai dalam memberikan komentar yang memicu kontroversi dinilai telah berdampak terhadap citra institusi sehingga perlu ditindaklanjuti secara serius.
Kasus ini bermula dari unggahan Yurizal di platform Threads pada 22 Juli 2026. Dalam unggahan tersebut, ia mengaku telah menunggu sekitar delapan jam untuk mendapatkan kamar perawatan, tanpa menyebutkan nama rumah sakit maupun fasilitas kesehatan yang dimaksud.
Setelah pihak keluarga mengumumkan bahwa Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026, sejumlah komentar dari akun yang diduga milik tenaga kesehatan menjadi sorotan publik karena dinilai kurang menunjukkan empati.
Peristiwa tersebut memicu diskusi luas mengenai pentingnya etika profesi tenaga kesehatan, termasuk tanggung jawab dalam menggunakan media sosial agar tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.














Komentar