JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan, lantaran keabsahan ijazah pendidikan akhirnya masih diperdebatkan. Menurut Kuasa Hukum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Kurnia Tri Royani, situasi ini menimbulkan tanda tanya serius mengenai tanggung jawab Gibran dalam menjalankan tugas kenegaraan.
Pernyataan tersebut disampaikan Tri saat tampil dalam program Talk Show Head to Head CNN Indonesia TV, Rabu malam (29/10/2025).
“Hal ini tentu membawa konsekuensi tanggung jawab,” ujarnya.
Tri menilai jabatan wakil presiden sangat penting dalam sistem pemerintahan, karena melekat fungsi pendamping kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Oleh sebab itu, ia menilai wajar jika publik mempertanyakan kejelasan status pendidikan Gibran.
“Posisi wakil presiden sangat strategis. Namun, masyarakat yang peduli pada negeri ini melihat ada kejanggalan,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa isu ijazah sebenarnya telah muncul sejak pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024 bersama Prabowo Subianto. Polemik ini muncul seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023, yang mengubah syarat usia minimal calon wakil presiden. Putusan tersebut semakin menuai perhatian karena terdapat hubungan kekerabatan antara Gibran dan salah satu hakim MK, Anwar Usman.
Tri juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan lain dalam rekam jejak pendidikan Gibran yang turut memancing kritik publik.
Ia menegaskan bahwa sorotan masyarakat terhadap keaslian ijazah Gibran bukan tindakan yang berlebihan, tetapi bagian dari upaya menjaga integritas negara.
“Kalau ditanya arahnya ke mana, tujuan akhirnya adalah memastikan bangsa ini berjalan di jalur yang benar,” tutupnya.














