JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa para saksi yang diperiksa terdiri dari sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pertamina Group dan mitra kerja terkait.
Mereka masing-masing berinisial ANW, selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga; DT, Analyst II Crude Domestic Procurement PT Pertamina (Persero); DT, Manager Supply Contract and Settlement PT Kilang Pertamina Internasional; TI, Marketing Director PPT Energy Trading Tokyo; T, mantan VP Local Content Supply Chain and Logistic Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina; serta BKD, SVP Controller & Reporting PT Pertamina (Persero).
Anang menegaskan, pemeriksaan keenam saksi tersebut dilakukan dalam rangka pendalaman perkara dan penguatan alat bukti terkait penyidikan atas nama tersangka HW dan kawan-kawan (dkk.).
“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina dan KKKS,” ujar Anang.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan dan distribusi minyak mentah serta produk kilang yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam periode 2018 hingga 2023. Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap alur transaksi dan mekanisme tata kelola yang melibatkan sejumlah pihak terkait di internal maupun eksternal Pertamina.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berlandaskan pada prinsip akuntabilitas hukum.














