JurnalPatroliNews – Jakarta – Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat terus bergulir dan kini memasuki ranah hukum. Setelah viral di media sosial akibat kontroversi penilaian terhadap peserta dari SMAN 1 Pontianak, dua dewan juri bersama sejumlah pihak resmi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut diajukan pengacara senior David Tobing pada 12 Mei 2026 dengan nomor perkara L JKT.PST-12052026HYC. Sejumlah pihak yang turut menjadi tergugat antara lain Ketua MPR RI Ahmad Muzani, pejabat biro pengkajian konstitusi, dua dewan juri, hingga pembawa acara atau MC yang memandu perlombaan.
Kasus ini bermula dari keberatan peserta SMAN 1 Pontianak terhadap penilaian juri dalam sesi pertanyaan mengenai mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Peserta menilai jawaban mereka memiliki substansi yang sama dengan peserta lain yang justru dinyatakan benar.
Namun, jawaban tersebut dinilai salah oleh dewan juri dengan alasan artikulasi atau kejelasan pengucapan. Keputusan itu memicu gelombang kritik dari publik setelah video perlombaan tersebar luas di media sosial.
Warganet menilai keputusan tersebut tidak adil dan mencerminkan buruknya profesionalisme dalam ajang pendidikan yang seharusnya menjunjung sportivitas dan objektivitas.
Tekanan publik semakin besar setelah pernyataan MC, Shindy Lutfiana, yang meminta peserta menerima keputusan dewan juri karena dinilai sudah kompeten dan teliti.
“Mohon adik-adik diterima keputusan dewan juri, karena tentunya dewan juri yang hadir hari ini sudah sangat berkompeten dan sangat teliti untuk mendengarkan jawaban dari adik-adik. Mungkin itu hanya perasaan adik-adik saja,” ujar Shindy dalam video yang beredar.
Pernyataan tersebut justru memicu kemarahan warganet dan membuat nama sang MC ikut terseret dalam pusaran polemik.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI melalui Sekretariat Jenderal kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada publik. MPR juga menonaktifkan dua dewan juri dan MC yang bertugas dalam perlombaan tersebut.
Dua juri yang dinonaktifkan diketahui adalah Dyastasita Widya Budi selaku Kepala Biro Pengkajian Konstitusi pada Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR RI serta Indri Wahyuni yang menjabat Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI.
MPR menegaskan bahwa kegiatan pendidikan seperti LCC Empat Pilar harus menjunjung tinggi sportivitas, objektivitas, keadilan, dan semangat pembelajaran yang konstruktif.
Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penilaian, sistem verifikasi jawaban, hingga tata kelola keberatan dalam perlombaan disebut akan dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.
Di tengah proses hukum yang berjalan, nasib sang MC juga menjadi perhatian publik. Shindy disebut kehilangan sejumlah pekerjaan sebagai pembawa acara setelah namanya viral dan menjadi sasaran kritik di media sosial.
Polemik ini pun menjadi pengingat bahwa di era digital, satu keputusan kontroversial dalam sebuah ajang pendidikan dapat berkembang menjadi persoalan nasional yang menyita perhatian luas masyarakat.














