JAM-Intel Kawal Proyek Kampung Nelayan Merah Putih 2025 Bernilai Rp2,2 Triliun

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga integritas dan transparansi proyek strategis nasional. Hal itu disampaikan saat memimpin Entry Meeting dan penandatanganan Pakta Integritas kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) bersama Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Kegiatan ini menandai dimulainya pengamanan terhadap Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2025, program besar pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui pembangunan infrastruktur modern, seperti pelabuhan, fasilitas produksi, dan distribusi hasil tangkap.

“Proyek KNMP ini akan dilaksanakan di 100 lokasi pada 29 provinsi, dengan total nilai anggaran mencapai Rp2,2 triliun. Ini bukan proyek kecil, karena dampaknya langsung pada peningkatan ekonomi pesisir dan penguatan peran UMKM,” ujar Reda Manthovani.

Dalam laporannya, Direktur IV JAM Intelijen Setiawan Budi Cahyono menjelaskan bahwa kegiatan entry meeting bertujuan memperkuat koordinasi awal PPS, mensosialisasikan mekanisme kerja, serta memastikan seluruh pihak menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen pada transparansi dan akuntabilitas publik.

Selain itu, Kejaksaan juga menyampaikan surat persetujuan PPS yang berisi peta potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam proyek KNMP 2025. Beberapa di antaranya mencakup risiko intervensi dalam proses pemilihan penyedia, tekanan terhadap verifikator dalam meloloskan calon penerima yang tidak memenuhi syarat, hingga potensi munculnya laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum.

Reda menegaskan, pengamanan pembangunan strategis bukan berarti memberikan “payung hukum” atas pelanggaran. “PPS adalah langkah preventif untuk memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai aturan. Pengamanan Pembangunan Strategis tidak melegalkan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pemangku kepentingan, baik dari pihak pelaksana, konsultan, maupun penyedia jasa, agar menjunjung tinggi profesionalitas dan menjauhi praktik kolusi, korupsi, serta nepotisme.

“Integritas adalah harga mati. Setiap pelanggaran menjadi tanggung jawab individu yang melakukannya, bukan institusi,” pungkas Reda.

Melalui langkah ini, Kejaksaan Agung berharap proyek Kampung Nelayan Merah Putih 2025 dapat berjalan tepat sasaran dan menjadi model pembangunan pesisir yang tangguh serta berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat nelayan Indonesia.