Akademisi UGM: Ribuan WNI Jadi Korban Online Scam karena Rendahnya Literasi Digital

JurnalPatroliNews – Jakarta -Kasus keterlibatan ribuan warga negara Indonesia (WNI) dalam jaringan kejahatan online scam di luar negeri semakin mengkhawatirkan. Sejak 2020, tercatat sekitar 10.000 WNI terlibat dalam praktik penipuan daring di 10 negara, dengan 1.500 di antaranya dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Beberapa korban bahkan ditangkap oleh otoritas Kamboja pada 17 Oktober 2025 lalu saat berusaha kabur dari perusahaan online scam yang memperkerjakan mereka secara paksa.

Menanggapi fenomena tersebut, Dosen Sosiologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Andreas Budi Widyanta menilai kasus ini tidak bisa dilepaskan dari lemahnya perlindungan negara terhadap pekerja migran Indonesia.

“Mereka adalah bagian dari persoalan panjang tentang tenaga kerja Indonesia di luar negeri,” ujar Andreas Budi Widyanta atau Abe, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, para pekerja migran kini menghadapi dua bentuk tekanan besar, yakni dari negara yang belum memberikan perlindungan optimal, dan dari korporasi digital yang mengeksploitasi mereka melalui jaringan kejahatan siber.

“Pekerja migran kini bukan hanya rentan terhadap eksploitasi oleh majikan, tetapi juga oleh sistem digital yang dikendalikan pelaku kriminal siber,” jelasnya.

Abe juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap maraknya praktik penipuan digital, mulai dari pinjaman online ilegal hingga online scam lintas negara.

Ia menegaskan bahwa akar persoalan utama justru terletak pada rendahnya literasi digital di kalangan pekerja migran, yang membuat mereka mudah terjebak dalam bujuk rayu perekrut daring.

“Seharusnya negara memberi pelatihan atau pendidikan literasi digital sebelum mereka berangkat ke luar negeri,” ujarnya.

Lebih jauh, Abe menilai fenomena ini mencerminkan kelalaian negara dalam menjamin perlindungan warganya sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Ia juga mengkritik lemahnya koordinasi antarkementerian seperti Kominfo, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Luar Negeri dalam menangani perlindungan pekerja migran.

Untuk itu, ia merekomendasikan agar pemerintah menjadikan pelatihan kompetensi digital sebagai prasyarat wajib bagi calon pekerja migran.

“Pendidikan dasar mengenai kompetensi digital harus menjadi syarat mutlak sebelum mereka berangkat. Negara harus memastikan pelatihan itu benar-benar dijalankan,” pungkas Abe.