JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam dua perkara korupsi, yakni dugaan suap pengurusan jabatan dan korupsi proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo, Jawa Timur.
Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Ponorogo dan Surabaya pada Jumat (7/11/2025).
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan Bupati Sugiri bersama sejumlah pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta, disertai barang bukti uang tunai dan dokumen proyek RSUD.
Setelah pemeriksaan intensif selama 24 jam, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa dana tersebut berkaitan dengan praktik suap dalam pengaturan proyek dan pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Dari hasil OTT itu, penyidik menelusuri aliran dana yang mengarah kepada beberapa pejabat daerah, termasuk bupati dan direktur utama rumah sakit.
Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.
KPK menjelaskan bahwa empat orang tersangka ditetapkan dalam dua perkara berbeda. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur Utama RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan rekanan proyek RSUD bernama Sucipto (SC).
Perkara pertama terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo. Dalam kasus ini, Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma disangka menerima suap dalam pengaturan proyek tersebut.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sucipto, sebagai pihak swasta pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Perkara kedua menyangkut dugaan suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo. Dalam perkara ini, Sugiri kembali menjadi tersangka bersama Sekda Agus Pramono. Keduanya dijerat dengan pasal serupa, yaitu Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar. Sedangkan Sucipto, sebagai pemberi suap, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
KPK menegaskan bahwa para tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik jual beli jabatan dan pengaturan proyek publik yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel.
“Praktik jual beli jabatan dan penyalahgunaan anggaran publik tidak bisa ditoleransi, apalagi dilakukan oleh pejabat kepala daerah,” tegas Asep.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut dengan memeriksa saksi-saksi tambahan dan menelusuri aliran dana untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dua perkara korupsi tersebut.














