Eks Pekerja Sritex Blokir Jalan, Tuntut THR dan Pesangon yang Belum Dibayar

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ratusan eks buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menggelar aksi demonstrasi di depan pabrik di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (10/11/2025).

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap belum dibayarkannya hak-hak mereka, termasuk pesangon dan tunjangan hari raya (THR), setelah sembilan bulan tanpa kejelasan dari pihak kurator.

Berdasarkan pantauan di lapangan, massa mulai berkumpul sejak pukul 08.00 WIB. Para peserta aksi mengenakan pita merah putih di lengan sebagai simbol perjuangan dan solidaritas.

Mereka juga membawa berbagai spanduk bertuliskan tuntutan, di antaranya “Kurator duitku wenehno”, “Jangan bunuh hak-hak kami”, dan “Kami tak lagi memintal benang tapi duka”.

Beberapa juga membawa poster bergambar aktivis buruh legendaris Marsinah dengan tulisan “Marsinah, Tidak Mati Kami Berlipat Ganda”.

Sekitar pukul 09.00 WIB, aksi dimulai dengan hiburan singkat sebelum dilanjutkan dengan orasi dan pembacaan puisi bertema perjuangan buruh.

Koordinator lapangan (korlap) aksi, Agus Wicaksono, menyebut aksi ini digelar untuk menagih hak-hak eks karyawan yang belum diselesaikan oleh kurator sejak Sritex dinyatakan pailit.

“Yang jelas kami mengadakan aksi ini karena menuntut hak-hak kami yang belum dibayarkan oleh kurator, yaitu pesangon dan THR. Sudah sembilan bulan tidak ada kabar atau perkembangan apa pun,” ujar Agus kepada wartawan.

Sementara itu, mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, berharap pihak kurator segera menuntaskan proses pelelangan aset perusahaan agar pembayaran hak-hak karyawan bisa dilakukan dalam waktu dekat.

“Harapan kita, baik kurator maupun pihak lain segera menyelesaikan tugasnya agar pelelangan aset bisa dilakukan dan pesangon segera dibayarkan,” tegas Widada.

Hingga berita ini ditulis, aksi masih berlangsung. Massa aksi memadati kawasan Jalan KH Samanhudi di depan eks pabrik PT Sritex, membuat arus lalu lintas ditutup dan dialihkan ke jalur alternatif oleh pihak kepolisian.