Win-Win Solution! 134 Eks Pegawai PT Amos Terima Hak Pesangon Rp12,7 Miliar

JurnalPatroliNews | Jakarta – Upaya penyelesaian sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Amos Indonesia membuahkan hasil. Melalui mediasi yang difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri, sebanyak 134 mantan pekerja dipastikan akan menerima hak pesangon dengan total nilai mencapai Rp12,7 miliar.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah proses mediasi yang melibatkan manajemen perusahaan, serikat pekerja, dan pemerintah selama kurang lebih tiga pekan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan penyelesaian sengketa tersebut merupakan hasil dialog antara seluruh pihak sehingga hak-hak pekerja dapat dipenuhi tanpa melalui proses hukum yang berkepanjangan.

“Kami sudah berhasil memediasi antara PT Amos Indonesia dengan serikat pekerja hampir lebih kurang 134 orang,” ujar Afriansyah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Nilai Pesangon Capai Rp12,7 Miliar

Afriansyah menjelaskan, total kompensasi yang disepakati mencapai Rp12,7 miliar.

Besaran pesangon yang diterima setiap pekerja akan berbeda karena disesuaikan dengan masa kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, keberhasilan mediasi tersebut menunjukkan pentingnya dialog sebagai solusi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Apresiasi Peran Polri

Dalam kesempatan itu, Afriansyah turut mengapresiasi keterlibatan Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri yang dinilai membantu mengawal proses mediasi hingga menghasilkan kesepakatan antara perusahaan dan para pekerja.

Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri Brigjen Pol. Muhammad Irhamni mengatakan penyelesaian sengketa tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri agar berbagai persoalan ketenagakerjaan yang berlarut-larut dapat diselesaikan secara cepat dan berkeadilan.

“Kesepakatan ini menjadi win-win solution kedua belah pihak, baik pengusaha ataupun rekan-rekan pekerja,” kata Irhamni.

Dorong Penyelesaian Perselisihan Secara Dialog

Pemerintah berharap penyelesaian kasus PHK di PT Amos Indonesia dapat menjadi contoh bahwa perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan melalui mekanisme dialog, mediasi, dan musyawarah dengan tetap mengedepankan perlindungan hak pekerja serta kepastian hukum bagi dunia usaha.

Kesepakatan tersebut juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para mantan pekerja sekaligus menjaga iklim hubungan industrial yang kondusif di Indonesia.

Komentar