JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Hendry Munief, menyoroti persoalan mahalnya harga air minum dalam kemasan (AMDK) yang dinilainya mencerminkan adanya masalah serius dalam tata kelola sumber daya air nasional.
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Perindustrian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025), Hendry menilai mahalnya harga air merupakan tanda bahwa kebijakan pengelolaan air baku di Indonesia belum berjalan sesuai amanat konstitusi.
“Harga air kita hari ini sangat mahal. Dua liter bisa mencapai Rp10.000. Itu berarti sekitar Rp5.000 per liter, atau Rp5 juta per meter kubik. Sementara di Eropa hanya sekitar Rp80.000. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujar Hendry.
Hendry juga mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan 15 Agustus lalu yang menyoroti pentingnya implementasi Pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat (2) yang menegaskan bahwa cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
Menurutnya, kenaikan harga air kemasan menandakan bahwa distribusi dan pengelolaan air belum berpihak pada kepentingan publik.
Dalam forum tersebut, Hendry mengusulkan reformasi tata kelola air baku industri AMDK, termasuk penyusunan peta neraca air (water balance) di setiap kawasan sumber air utama, serta pengawasan ketat agar pengambilan air baku tidak melebihi daya dukung dan daya tampung lingkungan.
“Pengambilan air baku tidak boleh membuat pertanian kering. Prioritas air untuk masyarakat dan sektor pangan harus dijamin,” tegasnya.
Hendry juga meminta pemerintah membuat regulasi ekstraksi air yang adaptif terhadap musim kemarau dan panen, serta mewajibkan perusahaan AMDK menerapkan prinsip water positive — yakni memastikan air yang dikembalikan ke alam minimal sama dengan volume yang diambil.
“Perusahaan AMDK harus menerapkan rasio minimal 1:1:1. Air yang dikembalikan ke alam tidak boleh lebih kecil dari yang diambil. Prinsip ini harus menjadi standar,” tambahnya.
Ia juga mendorong percepatan integrasi Sistem Neraca Air Nasional sebagai dasar dalam formulasi kebijakan pengelolaan air baku di seluruh Indonesia.
“Kita perlu regulasi yang jelas, komprehensif, dan berpihak kepada kepentingan publik. Sistem neraca air nasional harus benar-benar dibahas dan ditetapkan,” pungkas Hendry.












