JurnalPatroliNews – Jakarta – Hak pensiun para mantan pegawai PT Garuda Indonesia disebut harus tetap dipenuhi sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Seruan ini disampaikan Ketua Peduli Purnabakti Garuda Indonesia (PPGIA), Syahrul Tahir, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 November 2025.
Syahrul menegaskan bahwa hak pensiun merupakan hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi dengan alasan apa pun. Ia meminta parlemen turun tangan mengawal persoalan ini di tengah proses restrukturisasi utang PT Asuransi Jiwasraya yang dinilai berdampak pada hak kesejahteraan para purnabakti.
“Kami berharap hak pensiun anggota PPGIA yang terdampak restrukturisasi Jiwasraya dapat dikembalikan sebagaimana aturan dalam UU 11/1992,” tegasnya.
PPGIA sendiri berdiri secara legal pada 11 Mei 2022 dan disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada 9 Juni 2022. Lembaga ini menjadi wadah perjuangan para mantan pegawai Garuda Indonesia dalam menjaga hak kesejahteraan mereka pasca berhenti bekerja.
Dalam penjelasannya, PPGIA menilai kebijakan restrukturisasi Jiwasraya memberi dampak serius terhadap kondisi ekonomi pensiunan yang kini memasuki usia lanjut. Pemangkasan hak dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (2) UU Dana Pensiun, yang mengatur bahwa manfaat pensiun wajib diberikan seumur hidup dalam bentuk pembayaran berkala.
PPGIA juga menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan Pasal 39 ayat (2) UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menjamin kehidupan layak bagi peserta saat kehilangan penghasilan melalui program pensiun.
Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid, menyatakan pihaknya berkomitmen membantu penyelesaian persoalan Jiwasraya dan menjamin hak para pensiunan. Ia menegaskan bahwa negara wajib hadir melindungi hak warga negara.
“Kami tidak akan membela sesuatu yang bukan hak rakyat. Negara harus hadir dalam penyelesaian kasus ini,” ujar Nurdin.
Komisi VI menyampaikan rencana memanggil Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, serta manajemen PT Garuda Indonesia untuk mengurai persoalan serta memastikan keterbukaan dan akuntabilitas dalam penanganan restrukturisasi.













