JurnalPatroliNews – Jakarta – Pendatang dari luar Jakarta tidak dapat mengajukan pembuatan KTP dan surat pindah secara online, termasuk melalui aplikasi Alpukat Betawi. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta melalui akun resmi Instagram @dukcapiljakarta.
Dalam penjelasannya, Disdukcapil menyebut bahwa proses kedua layanan tersebut memerlukan verifikasi langsung oleh petugas untuk memastikan seluruh data kependudukan benar dan sesuai dengan identitas pemohon.
Pembuatan KTP elektronik membutuhkan perekaman data biometrik seperti sidik jari, foto wajah, dan iris mata menggunakan alat khusus yang hanya tersedia di kantor Disdukcapil. Oleh karena itu, proses ini tidak bisa dilakukan secara daring.
Sementara itu, untuk pengurusan surat pindah, petugas Disdukcapil juga perlu melakukan verifikasi dan validasi persyaratan sesuai ketentuan perpindahan penduduk. Dalam beberapa kasus, bahkan dilakukan survei lapangan ke alamat domisili pemohon untuk memastikan keabsahan data.
Dengan demikian, verifikasi langsung di loket layanan kelurahan atau kantor Disdukcapil tetap menjadi prosedur wajib demi menjaga akurasi dan keamanan data kependudukan warga Jakarta.
Meski demikian, ada kemudahan baru bagi masyarakat yang ingin pindah domisili. Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, proses pindah domisili kini tidak lagi memerlukan surat pengantar RT/RW.
Pemohon cukup membawa fotokopi kartu keluarga, e-KTP asli, dan mengisi formulir F-1.03 di kantor Disdukcapil tanpa biaya administrasi.
Setelah surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI) diterbitkan, warga cukup menyerahkan dokumen tersebut ke Disdukcapil di daerah tujuan untuk mendapatkan e-KTP dan kartu keluarga baru.
Jika pemohon sudah berada di kota tujuan dan tidak memungkinkan kembali ke daerah asal, SKPWNI tetap bisa diproses secara sistem melalui koordinasi antar Disdukcapil.
Dengan sistem baru ini, perpindahan penduduk menjadi lebih fleksibel tanpa mengurangi validitas data kependudukan.
Namun, untuk KTP dan surat pindah, tatap muka tetap diperlukan guna menjamin keabsahan identitas dan keamanan data pribadi warga.














