Anggota DPR: Pencegahan Korupsi Harus Lewat Sistem, Bukan Tambahan Gaji

JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa usulan penambahan gaji atau insentif bagi kepala daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) bukan solusi efektif untuk menekan praktik korupsi di daerah.

Khozin menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sebenarnya bukan hal baru, sebab skema serupa telah diterapkan sejak tahun 2000 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Namun, hingga kini belum terbukti mampu menurunkan angka korupsi di tingkat daerah.

“Pencegahan korupsi di daerah harus dilakukan dengan sistem, bukan dengan pendekatan personal pejabat. Membangun sistem antikorupsi di daerah itu by law, bukan by person,” ujar Khozin di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Ia menegaskan bahwa penambahan gaji kepala daerah tidak serta-merta membangun integritas aparatur. Menurutnya,

yang lebih penting adalah reformasi menyeluruh pada sistem pemerintahan daerah, termasuk dalam aspek pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Khozin menilai momentum perubahan Undang-Undang Pilkada dapat menjadi pintu masuk untuk memperkuat sistem tata kelola pemerintahan dan memastikan praktik antikorupsi berjalan efektif.

“Mekanisme pemberian insentif kepala daerah berbasis PAD seharusnya dimaknai sebagai dorongan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah, bukan sekadar menambah penghasilan kepala daerah,” tambahnya.

Khozin juga mengingatkan pentingnya pengawasan dan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai langkah strategis menekan potensi praktik korupsi di tingkat daerah.