JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mendapat sorotan tajam terkait keterlambatan pembayaran gaji Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta dugaan ketidakwajaran dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Desakan ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kepala BGN, Dadan Hindayana, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
“Para Kepala SPPG adalah garda terdepan yang memastikan layanan gizi dapat berjalan. Hak mereka tidak boleh ditunda hanya karena urusan administratif,” tegas Nurhadi.
Menurutnya, keluhan serupa muncul dari berbagai daerah, di mana dana operasional dapur belum tersalurkan. Jika tidak segera ditangani, ia memperingatkan bahwa ratusan dapur SPPG terancam berhenti beroperasi dalam waktu dekat.
Selain soal honorarium, Nurhadi menyoroti dugaan kejanggalan pada pengadaan ribuan laptop dan kendaraan bermotor yang diperuntukkan bagi operasional SPPG. Prosesnya disebut dilakukan lewat penunjukan langsung, bukan melalui lelang terbuka yang diamanatkan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Mekanisme penunjukan langsung hanya diperbolehkan untuk kondisi tertentu seperti keadaan darurat atau nilai anggaran kecil. Pengadaan besar berskala nasional tentu tak termasuk dalam ketentuan tersebut,” jelasnya.
Ia menuntut BGN mengungkap dasar hukum, rekomendasi LKPP, serta memastikan kredibilitas dan independensi vendor yang ditunjuk. Nurhadi juga mengingatkan agar kesalahan serupa kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbud tidak terulang.
Meski masih banyak catatan, ia tetap mengapresiasi beberapa capaian BGN, termasuk realisasi anggaran sebesar 61,23 persen hingga triwulan berjalan, serta kerja sama dengan berbagai pihak dalam mencegah kasus keracunan pangan.
“Saya optimis penyerapan anggaran bisa mencapai 90 persen hingga akhir tahun, namun pengelolaannya harus bersih dan transparan,” katanya.
Nurhadi menegaskan bahwa Komisi IX tetap mendukung program MBG, selama dijalankan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum.
“Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Karena itu, harus dijalankan secara transparan agar tidak tercoreng oleh penyimpangan atau masalah administrasi,” tutupnya.














