JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dan Rismon Hasiholan Sianipar, ahli digital forensik, rampung menjalani pemeriksaan panjang di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025) malam.
Ketiganya tiba sejak pukul 10.30 WIB dan baru keluar sekitar 18.30 WIB, atau setelah lebih dari sembilan jam menjalani pemeriksaan intensif. Meski begitu, ketiganya tidak langsung ditahan oleh penyidik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, proses pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku dan mencakup ratusan pertanyaan dari penyidik.
“Saudara Rismon mendapat 157 pertanyaan, Roy Suryo 134 pertanyaan, dan Dokter Tifa sebanyak 86 pertanyaan. Pemeriksaan dilakukan dengan prinsip legalitas dan profesionalisme,” ujar Budi kepada wartawan.
Ketiga tokoh tersebut merupakan bagian dari klaster kedua dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan total delapan tersangka.
Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Dalam perkembangan penyidikan, polisi membagi para tersangka menjadi dua klaster.
- Klaster pertama meliputi: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
- Klaster kedua berisi: Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara dan asistensi yang melibatkan tim internal maupun eksternal penyidik.
Setiap klaster dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai peran dan alat bukti yang ditemukan.
- Klaster pertama dikenakan Pasal 310 dan/atau 311, serta Pasal 160 KUHP, termasuk Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
- Klaster kedua dijerat dengan Pasal 310, 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Hingga malam pemeriksaan berakhir, belum ada keputusan penahanan terhadap para tersangka di klaster kedua. Polisi memastikan seluruh proses masih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













