JurnalPatroliNews – Jakarta – Transformasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan BUMN tidak otomatis membatalkan seluruh regulasi yang selama ini diterbitkan oleh Menteri BUMN. Seluruh aturan yang ada tetap sah dan mengikat sampai ada pencabutan resmi atau regulasi pengganti yang dikeluarkan oleh Badan BUMN.
Pandangan tersebut disampaikan Managing Partner Kenny Wiston Law Offices, Kenny Wiston. Ia menegaskan bahwa Peraturan Menteri BUMN PER-3/MBU/03/2023—yang mengatur batas usia pensiun serta status kepegawaian pegawai BUMN yang diangkat menjadi direksi—tetap memiliki landasan hukum yang kuat meskipun Undang-Undang BUMN 2025 sudah berlaku dan kewenangan tata kelola BUMN berpindah dari kementerian ke badan baru.
“Asas kontinuitas hukum berfungsi menjaga keberlanjutan aturan agar tidak terjadi kevakuman selama masa transisi. Karena itu, seluruh kewenangan Kementerian BUMN secara otomatis diwarisi Badan BUMN,” kata Kenny dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat, 14 November 2025.
Dalam aturan peralihan UU BUMN 2025, disebutkan bahwa seluruh regulasi pelaksana dari rezim sebelumnya tetap digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang baru dan belum diganti secara resmi.
Kenny menambahkan, hasil kajian timnya tidak menemukan pertentangan norma antara UU BUMN 2025 dan Permen BUMN 2023. Karena itu, Permen tersebut masih menjadi rujukan administratif yang sah, termasuk dalam proses pengangkatan direksi perusahaan pelat merah.
Ia menggarisbawahi salah satu isi Permen BUMN 2023 yang menyatakan bahwa pegawai BUMN yang diangkat menjadi direksi pada usia 50 tahun ke atas dianggap memasuki masa pensiun. Namun, ketentuan itu bukanlah pemberhentian otomatis, melainkan memberikan kebebasan bagi pegawai untuk menentukan pilihan: tetap berstatus pegawai ketika menjabat direksi di BUMN lain atau memilih pensiun.
“Pilihan itu diberikan untuk melindungi hak pegawai sekaligus memperkuat prinsip tata kelola. Dengan begitu, pengangkatan seseorang sebagai direksi tidak serta-merta menghilangkan hak kepegawaiannya,” tutup Kenny.














