JurnalPatroliNews – Jakarta – Tiga karyawati PT Transjakarta diduga menjadi korban tindakan pelecehan seksual oleh dua atasan di unit kerja mereka. Berdasarkan pengakuan korban, tindakan pelecehan tersebut berlangsung sejak Mei 2025 dan meliputi pelecehan secara verbal maupun nonverbal.
Menanggapi hal itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada ketiga karyawati tersebut.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, mengatakan pihaknya dapat memberikan perlindungan setelah para korban mengajukan permohonan resmi, yang dapat dilakukan setelah mereka melapor ke kepolisian.
“Korban dapat meminta pendampingan dalam rangka melaporkan kasusnya, serta mendapat layanan pemulihan. Sepanjang korban telah melaporkan kasusnya di Kepolisian, silakan mengakses permohonan ke LPSK,” ujar Nurherwati, Jumat (14/11/2025).
Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap dapat berjalan meski kasus pelecehan tersebut tidak memiliki saksi maupun rekaman CCTV.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pembuktian dapat diperkuat melalui keterangan ahli, termasuk pemeriksaan psikolog atau psikiater terhadap kondisi psikologis korban.
“Kalau menurut UU TPKS, kasus dapat diperkuat dengan keterangan ahli, termasuk pemeriksaan psikolog atau psikiater terkait kondisi trauma yang dialami korban,” kata Nurherwati.
Sementara itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung memberikan respons tegas atas kasus ini. Ia memerintahkan PT Transjakarta untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku pelecehan seksual demi menjaga lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Ia menekankan bahwa kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak citra positif Transjakarta sebagai perusahaan transportasi publik daerah.
Pemerintah Provinsi Jakarta, ujarnya, berkomitmen memastikan setiap lingkungan kerja, terutama yang melibatkan pelayanan publik, bebas dari ancaman kekerasan seksual dan tetap mengedepankan keamanan serta martabat pekerja.














