27 WNA China Ditangkap, Rumah Mewah di Bekasi Jadi Markas Polisi China Gadungan

JurnalPatroliNews – Jakarta -Sebanyak 27 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi penipuan internasional dengan modus menyewa rumah mewah dan menyulapnya menjadi kantor polisi China palsu.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa para WNA tersebut awalnya diamankan Polres Bekasi saat berada di Lampung.

Menurut Anggi, rumah mewah yang digunakan para pelaku dilengkapi latar belakang dan perlengkapan menyerupai kantor polisi China. “Di lokasi tersebut ada rumah mewah yang disewa mereka.

Itu ada background atau backdrop-backdrop seolah-olah kantor polisi China,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).

Modus operandi mereka adalah menelepon warga negara China di RRT dengan berpura-pura sebagai polisi setempat untuk meminta sejumlah uang. Aksi penipuan itu dilakukan dari Indonesia tanpa menargetkan korban warga negara Indonesia.

“Mereka menelepon warga negara China yang ada di negaranya, berpura-pura menjadi polisi China dan kemudian meminta sejumlah uang. Itu kegiatan mereka selama di Indonesia,” kata Anggi.

Setelah penangkapan, kasus ini dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk diproses lebih lanjut. Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Tiongkok untuk menyampaikan identitas para WNA yang terlibat agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di negara asal mereka.

Sejumlah barang bukti disita dari lokasi kejadian, termasuk telepon genggam, komputer, backdrop kantor polisi China palsu, serta seragam kepolisian tiruan.

“Semua akan disampaikan kepada otoritas berwenang di Tiongkok untuk penyidikan dan tindak lanjut di negara mereka,” tambah Anggi.

Kasus ini menyoroti praktik penipuan lintas negara yang memanfaatkan warga asing di Indonesia sebagai basis operasi, serta pentingnya koordinasi diplomatik dan penegakan hukum untuk menangani kejahatan siber internasional.