KAI Pasang Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera Dekat Stasiun Bekasi Timur


JurnalPatroliNews – Jakarta –  PT Kereta Api Indonesia (Persero) memasang palang pintu sementara di perlintasan sebidang JPL 86 yang berada di Jalan Ampera, dekat Stasiun Bekasi Timur, pada Rabu, 29 April 2026. Lokasi tersebut sebelumnya menjadi titik kecelakaan ketika KRL menabrak taksi listrik Green SM.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan pemasangan palang pintu sementara ini merupakan langkah awal dalam upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.

“Pemasangan palang pintu sementara ini merupakan langkah awal sebagai bentuk upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan,” ujar Franoto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2 Mei 2026.

Ia menjelaskan, fasilitas yang dipasang saat ini masih bersifat sementara dan belum termasuk palang pintu perlintasan resmi sebagaimana standar operasional permanen.

“Perlu kami sampaikan bahwa yang terpasang saat ini adalah palang pintu sementara, bukan palang pintu perlintasan resmi. Ini merupakan bagian dari tahap awal peningkatan keselamatan,” jelasnya.

Menurut Franoto, keberadaan penjagaan penuh selama 24 jam menjadi faktor penting dalam pengoperasian perlintasan sebidang. Tanpa pengawasan yang memadai, potensi kecelakaan dinilai masih cukup tinggi.

Karena itu, KAI menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila perlintasan tersebut tidak dapat dijaga secara optimal setiap hari.

“Apabila perlintasan JPL 86 di Jalan Ampera ini tidak dapat dijaga secara penuh selama 24 jam setiap hari, maka demi keselamatan bersama, KAI akan mengambil langkah tegas dengan melakukan penutupan perlintasan,” tegas Franoto.

KAI berharap langkah ini dapat meminimalkan risiko kecelakaan di titik perlintasan tersebut sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melintas di jalur kereta api.