Polri Tegaskan Kepatuhan pada Putusan MK Terkait Jabatan Sipil

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan kesiapan untuk menindaklanjuti secara cepat dan simultan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota aktif Polri menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menyatakan bahwa Polri akan memastikan seluruh penyesuaian kebijakan berjalan sesuai amanah MK dan prinsip kepastian hukum.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Kapolri telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus yang bertugas melakukan kajian mendalam dan cepat agar implementasi aturan baru ini berjalan jelas serta tidak menimbulkan tafsir ganda, baik di internal maupun eksternal Polri.

“Sejalan dengan putusan MK, Kapolri telah membentuk kelompok kerja untuk kajian cepat agar implementasi aturan ini jelas dan tidak menimbulkan tafsir ganda,” ujar Irjen Pol Sandi Nugroho.

Pokja yang dibentuk akan fokus pada sejumlah langkah strategis. Di antaranya, memetakan jabatan sipil yang relevan dengan tugas pokok dan fungsi Polri, menentukan mekanisme penugasan yang sah dan sesuai hukum, termasuk prosedur pengunduran diri atau pensiun dini bagi anggota Polri yang akan menduduki jabatan sipil.

Selain itu, Pokja juga akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar kebijakan ini selaras dan tidak menimbulkan kendala implementasi di lapangan.

Polri berkomitmen menjalankan seluruh penyesuaian kebijakan secara cepat, simultan, dan tetap mengacu pada amanah MK serta prinsip kepastian hukum.

Langkah ini sekaligus menjadi wujud ketaatan Polri terhadap konstitusi serta upaya menjaga profesionalisme dan integritas institusi.