JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Metro Jaya memastikan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo tidak dilakukan penahanan. Namun, seluruh tersangka resmi dikenai kewajiban lapor dan pencekalan ke luar negeri untuk mencegah potensi melarikan diri dari proses hukum.
“Mereka dicekal dan wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap Kamis,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Budi menegaskan bahwa pencekalan tersebut diberlakukan karena seluruh terlapor telah berstatus tersangka sehingga dianggap berpotensi meninggalkan Indonesia.
Meski demikian, para tersangka masih diperbolehkan berpindah antarwilayah di dalam negeri, selama tetap memenuhi kewajiban lapor dan hadir ketika dipanggil penyidik.
Tiga tersangka dari klaster kedua—Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma—telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025).
Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang mencuat dari tuduhan bahwa ijazah Presiden Jokowi tidak asli.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri pada 7 November 2025. Asep menjelaskan bahwa perkara ini mencakup sejumlah dugaan tindak pidana, antara lain pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta manipulasi data elektronik.
Polda Metro Jaya membagi para tersangka dalam dua klaster. Klaster pertama berisi ES, KTR, MRF, RE, dan DHL yang dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 45 dan 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma. Selain pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, mereka turut dikenai Pasal 32 dan 35 UU ITE terkait perubahan dan manipulasi data elektronik.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara. Setelah dinyatakan lengkap, berkas akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan.
Hingga kini, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan mengenai potensi penambahan tersangka atau perluasan penyidikan dalam kasus yang menarik perhatian publik tersebut.














