Modus Jual Tanah Bodong, Oknum DPRD Tangerang Rugikan Warga Hingga Rp 290 Juta

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah kembali mencuat di Tangerang Selatan. Dua warga Jakarta Barat, Eddy (42) dan Ricky (40), melaporkan seorang oknum anggota DPRD Kota Tangerang yang diduga menipu mereka dalam transaksi pembelian tanah di Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Akibat peristiwa ini, keduanya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Laporan kedua korban telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tangerang Selatan. Mereka melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh anggota legislatif aktif tersebut.

Eddy menuturkan, kasus bermula ketika ia mencari tanah melalui platform daring dengan harga sekitar Rp 120 juta. Ia kemudian membayar Rp 110 juta secara bertahap melalui transfer ke rekening pelaku. Dana itu ia dapatkan dari pinjaman kantor yang harus dicicil selama empat tahun.

Namun janji pelaku bahwa sertifikat tanah akan terbit delapan bulan setelah akad jual beli tidak pernah terbukti. Lebih dari satu tahun berlalu, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung keluar.

Merasa curiga, Eddy dan Ricky menanyakan kejelasan tanah tersebut kepada pelaku, namun tidak mendapatkan jawaban memuaskan.

Keduanya kemudian resmi membuat laporan dugaan penipuan ke Polres Tangsel dan berencana meminta pihak bank membekukan rekening pelaku.

Eddy mengaku sempat percaya karena pelaku merupakan anggota DPRD aktif dan proses transaksi dilakukan melalui notaris sehingga tampak sah secara hukum.

Kecurigaan memuncak setelah mereka mengecek ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang Selatan.

Di sana diketahui bahwa tanah yang dijual pelaku bukan miliknya. Tanah tersebut tercatat atas nama orang lain dan tidak sedang dalam proses pemecahan sertifikat seperti klaim pelaku.

Berdasarkan informasi itu, Eddy menyimpulkan bahwa pelaku diduga kuat melakukan penipuan karena memberikan janji palsu dan menjual tanah yang bukan miliknya.

Kasus ini teregistrasi dengan nomor laporan TBL/B/2769/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 November 2025.

Eddy tercatat mengalami kerugian Rp 110 juta, sementara Ricky merugi Rp 180 juta. Mereka berharap Polres Tangsel segera menindak pelaku serta memulihkan kerugian yang mereka alami.