KPK Telusuri Kaitan Program Quick Win Presiden dalam Kasus Korupsi RSUD Koltim

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemeriksaan terhadap mantan Sesditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Andi Saguni, kembali bergulir di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 21 November 2025. Dalam agenda penyidikan tersebut, tim penyidik mendalami peran Andi terkait Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau Quick Win Presiden, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik memeriksa Andi untuk menelusuri bagaimana posisinya sebagai Sesditjen berhubungan dengan program tersebut. Pemeriksaan ini menjadi salah satu fokus penyidik untuk mengurai alur tindak pidana yang terjadi.

Selain Andi, penyidik juga meminta keterangan dari Thian Anggy Soepaat, staf gudang KSO PT PCP, PT RBM, dan PT PA. Thian dimintai klarifikasi soal dugaan penyerahan uang dari pihak pemberi kepada salah satu tersangka.

KPK sebelumnya telah menambah daftar tersangka dalam pengembangan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Bupati Koltim Abd Azis. Surat perintah penyidikan baru diterbitkan pada 31 Oktober 2025.

Menurut informasi yang diperoleh redaksi pada 5 November 2025, tiga nama ditetapkan sebagai tersangka penerima suap:

Hendrik Permana – Ketua Tim Kerja Sarpras Alat Labkesmas Kemenkes

Yasin – ASN Bappenda Sulawesi Tenggara sekaligus orang dekat Bupati Abd Azis

Aswin Griksa Fitranto – Direktur Utama PT Griksa Cipta

Hendrik diduga menerima uang suap hingga Rp1,5 miliar.

Kasus ini berawal dari rangkaian pertemuan sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025. Pada Desember 2024, Kemenkes disebut bertemu lima konsultan perencana untuk menyusun basic design RSUD yang dibiayai DAK. Basic design untuk RSUD Koltim akhirnya dikerjakan oleh Nugroho Budiharto lewat penunjukan langsung.

Pada Januari 2025, pertemuan lanjutan antara Kemenkes dan Pemkab Koltim digelar untuk membahas skema lelang pembangunan rumah sakit tipe C. Dalam proses ini, Andi Lukman—PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD—diduga menerima sejumlah uang dari Ageng Dermanto selaku PPK.

Beberapa bulan kemudian, rombongan Pemkab Koltim yang dipimpin Abd Azis diduga datang ke Jakarta untuk mengatur agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) memenangkan lelang pembangunan RSUD Koltim. Proyek tersebut bernilai Rp126,3 miliar dan kontraknya ditandatangani pada Maret 2025.

Aliran dana terus bergulir. Pada April 2025, Ageng kembali memberikan Rp30 juta kepada Andi Lukman di Bogor. PT PCP melalui Deddy Karnady kemudian menarik dana sekitar Rp2,09 miliar, sebagian diserahkan kepada Ageng, termasuk Rp500 juta yang diberikan langsung di lokasi proyek. Ageng juga disebut meminta komisi sebesar 8 persen dari nilai proyek.

Memasuki Agustus 2025, Deddy menarik cek senilai Rp1,6 miliar yang kemudian diteruskan kepada Yasin atas sepengetahuan Bupati Abd Azis. Dana tersebut disebut ikut digunakan untuk kebutuhan pribadi Abd Azis. Selain itu, ada pula penarikan tunai Rp200 juta berikut cek Rp3,3 miliar yang ikut mengalir dalam skema suap.

Puncaknya, Ageng ditangkap KPK dengan barang bukti uang Rp200 juta, yang dianggap sebagai bagian dari komitmen fee total sekitar Rp9 miliar dari proyek RSUD Koltim.

Saat ini, dua tersangka pemberi suap—Deddy Karnady dan Arif Rahman—telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari sejak 29 Oktober 2025.